
Alur Layanan Permintaan Informasi Publik
Pemohon mengajukan Permintaan Informasi Publik melalui PPID. Permohonan kemudian dilakukan verifikasi paling lama 3 hari kerja untuk memastikan kelengkapan identitas dan informasi yang diminta.
Apabila terdapat kekurangan, Pemohon diberikan waktu 3 hari kerja untuk melakukan perbaikan atau melengkapi permohonan.
Setelah permohonan lengkap, PPID melakukan penyediaan data dan memberikan tanggapan paling lama 10 hari kerja. Apabila informasi belum siap diberikan, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada Pemohon.
Apabila permohonan diterima, informasi disampaikan kepada Pemohon dan proses pelayanan dinyatakan selesai.
Apabila Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atau pelayanan yang diberikan, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Berdasarkan alur pada gambar, Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 hari kerja.