Petunjuk penggunaan aplikasi PPID

Berikut tata cara penggunaan aplikasi PPID :

  1. Untuk masuk ke aplikasi PPID pemohon bisa mengakse ( https://ppid.batam.go.id/web/ )
    dibawah ini adalah tampilan setelah mengaksesurl PPID, di tampilan tersebut terdapat berbagai menu seperti , Tentang PPID , Dasar Hukum, Dokumen yang dikecualikan, dan User Guide aplikasi PPID, Jika pemohon ingin mengajukan permohonan bisa mengklik Login

2. Setelah mengklik login maka pemohon akan di direct ke tampilan oten seperti sebelah kanan dimana oten ini adalah pintu ke 2 sebelum masuk ke aplikasi PPID, jika pemohon sudah memiliki akses maka user bisa langsung memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan bisa lanjut ke petunjuk ke no 4 dan bisa melewati langkah berikut ini, jika pemohon belum memiliki akses pemohon bisa buat akun terlebih dahulu dengan mengklik buat akun yang ada di bawah, kemudian muncul tampilan seperti di bawah kiri masukkan email yang aktif kemudian klik daftar

3. Setelah klik daftar maka anda bisa mengecek email yang telah di daftarkan sebelumnya, berikut tampilan email no 1 yang masuk klik setuju dan lanjutkan kemudian akan kedirect ke oten kembali gambar seperti no 2 , klik setuju dan lanjutkan , silahkan cek kembali email nya untuk mendapatkan username password , tampilan email seperti no 3 , maka akun anda sudah aktif dan anda bisa masuk ke aplikasi PPID dengan login menggunakan username password yang terkirim di email yang didaftarkan

4. REGISTRASI AKUN

Untuk dapat memiliki akun, pemohon diharuskan  melakukan pengisian data pada menu registrasi  akun, pemohon diminta untuk mengisi beberapa data  sebagai berikut :

a. Nama lengkap (maksimal pengisian 50 karakter);

b. NIK (diwajibkan 16 karakter dan harus Angka);

c. Alamat (maksimal 50 karakter;)

d. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan  Kelurahan, sesuai dengan KTP atau domisili  terakhir ;

e. Nomor HP (ketentuan minimal 8 sampai dengan

f. karakter);

g. Upload foto profil pemohon (Swafoto memegang  KTP);

h. Upload KTP (KTP yang sama dengan point  nomor 6 diatas).

Setelah selesai pengisian, data akan disimpan dan dialihkan pada dashboard akun.

5. DASHBOARD PEMOHON

Berikut adalah tampilan dashboard akun terdapat 3 menu, antara lain :

a. Lihat profil (dimana pemohon bisa mengedit data profil);

b. Ajukan permohonan(pemohon bisa mengajukan permohonan permontaan informasi ke instansi  pemerintah yang dituju);

c. Permohonan saya (seluruh permohonan yang telah dibuat pemohon masuk kedalam menu permohonan saya.

6. EDIT PROFIL

7. AJUKAN PERMOHONAN

Pada  ajukan  permohonan  pemohon  bisa  mengisi 4 field dibawah antara lain :

a. Tujuan permohonan dimana pemohon  bisa memilih , ingin meminta informasi  dari Instansi yang diinginkan
b. Judul dokumen informasi dimana  pemohon bisa mengisikan judul dokumen  apa yang ingin diajukan
c. Kandungan informasi dimana pemohon  bisa mengisi detail permohonan yang  diajukan Tujuan penggunaan informasi
d. Tujuan penggunaan informasi , pemohon  bisa mengisi keterang kenapa dokumen  tersebut di perlukan

8. PERMOHONAN SAYA

Pada menu permohonan saya  terdapat seluruh permohonan yang  telah  diajukan,  dan pemohon bisa melihat status permohonan nya diterima atau ditolak. jika pemohon membuka lihat detail maka pemohon bisa melihat keterangan dan dokumen yang  dilampirkan oleh admin ppid
Berikut adalah permohonan yang  ditolak, dimana pada lihat detail ada  keterangan kenapa permohonan di  tolak dan pemohon bisa mengajukan  ulang permohonan jika ditolak.
Berikut adalah permohonan yang di terima  dimana admin akan mengirimkan dokumen  yang di minta sehingga pemohon bisa  mendownload dokumen tersebut atau bisa  mengakses link yang di berikan oleh admin  sebagai jawaban.